"license to do" in Indonesian
Definition
'License to do' artinya izin resmi atau otorisasi untuk melakukan sesuatu yang spesifik, biasanya diberikan oleh otoritas atau hukum. Juga bisa berarti secara kiasan seseorang merasa bebas atau berhak melakukan sesuatu.
Usage Notes (Indonesian)
Sering muncul dalam konteks resmi/hukum ('license to operate'), tapi juga bisa kiasan ('license to kill'). Setelah 'license to' biasanya kata kerja bentuk dasar.
Examples
He has a license to drive in this state.
Dia punya **izin untuk mengemudi** di negara bagian ini.
Doctors need a license to practice medicine.
Dokter membutuhkan **izin untuk praktek** kedokteran.
You don’t have a license to enter this building.
Kamu tidak punya **izin untuk masuk** ke gedung ini.
Being late is not a license to ignore the rules.
Terlambat bukanlah **izin untuk mengabaikan** aturan.
He took her silence as a license to speak for everyone.
Dia menganggap diamnya sebagai **izin untuk bicara** mewakili semua orang.
Just because you have experience doesn’t give you a license to judge others.
Hanya karena kamu punya pengalaman, tidak berarti kamu punya **izin untuk menghakimi** orang lain.