"subpoenaed" in Indonesian
Definition
Perintah resmi dari pengadilan agar seseorang hadir di persidangan atau membawa dokumen sebagai bagian dari proses hukum.
Usage Notes (Indonesian)
Istilah formal yang dipakai secara hukum, khususnya pengadilan. Bukan bersifat undangan—harus dipenuhi. Umum dipakai dengan 'memberi kesaksian', 'hadir di pengadilan'.
Examples
He was subpoenaed to appear in court next week.
Dia telah **dipanggil (oleh pengadilan)** untuk hadir di pengadilan minggu depan.
The witness was subpoenaed by the lawyer.
Saksi **dipanggil (oleh pengadilan)** oleh pengacara.
Many documents were subpoenaed for the trial.
Banyak dokumen **dipanggil (oleh pengadilan)** untuk persidangan.
She was subpoenaed but didn't want to get involved in the case.
Dia **dipanggil (oleh pengadilan)** tetapi tidak ingin terlibat dalam perkara tersebut.
If you get subpoenaed, you must show up—it's not optional.
Jika Anda **dipanggil (oleh pengadilan)**, Anda harus datang—ini bukan pilihan.
The company was subpoenaed to provide financial records to the investigators.
Perusahaan **dipanggil (oleh pengadilan)** untuk menyerahkan catatan keuangan kepada penyidik.