"larceny" in Indonesian
Definition
Pencurian (dalam istilah hukum) adalah kejahatan mengambil barang milik orang lain tanpa izin, biasanya dengan niat memilikinya. Istilah ini terutama digunakan di bidang hukum untuk 'pencurian'.
Usage Notes (Indonesian)
‘Larceny’ adalah istilah hukum formal, dalam percakapan biasa lebih umum memakai ‘theft’ atau ‘stealing’. Tidak termasuk perampokan yang memakai kekerasan. Istilah terkait: ‘petit larceny’ (pencurian nilai kecil), ‘grand larceny’ (nilai besar).
Examples
Larceny is a serious crime in most countries.
**Pencurian** adalah kejahatan serius di sebagian besar negara.
She was arrested for larceny last year.
Dia ditangkap karena **pencurian** tahun lalu.
The police investigated a case of larceny at the store.
Polisi menyelidiki kasus **pencurian** di toko.
He's facing grand larceny charges after stealing expensive jewelry.
Dia dijerat dakwaan **pencurian besar** setelah mencuri perhiasan mahal.
The lawyer argued that it was not larceny since there was no intent to steal.
Pengacara berargumen bahwa itu bukan **pencurian** karena tidak ada niat mencuri.
The difference between larceny and robbery is the use of force or threat.
Perbedaan antara **pencurian** dan perampokan adalah penggunaan kekerasan atau ancaman.