"libel" in Indonesian
Definition
Fitnah (tertulis) adalah pernyataan palsu yang ditulis atau diterbitkan dan dapat merusak reputasi seseorang. Istilah ini dipakai dalam konteks hukum dan media.
Usage Notes (Indonesian)
'Libel' dipakai di konteks hukum dan media, untuk penyataan tertulis/penerbitan. Berbeda dengan 'slander' (lisan). Jangan gunakan untuk hinaan ringan atau hal yang tidak dipublikasikan. Umum pada 'kasus fitnah', 'undang-undang fitnah'.
Examples
Writing false claims in the newspaper can be considered libel.
Menulis tuduhan palsu di surat kabar bisa dianggap sebagai **fitnah (tertulis)**.
The company sued her for libel after the article was published.
Setelah artikel itu diterbitkan, perusahaan menuntut dia atas **fitnah (tertulis)**.
Making libel statements can cause serious problems.
Pernyataan **fitnah (tertulis)** bisa menimbulkan masalah serius.
She was worried that her blog post might be seen as libel.
Dia khawatir postingan blognya dianggap sebagai **fitnah (tertulis)**.
If you post false rumors online, you could face a libel lawsuit.
Jika Anda memposting rumor palsu secara online, Anda bisa menghadapi gugatan **fitnah (tertulis)**.
Calling someone a thief in print without proof is classic libel.
Menyebut seseorang pencuri di media cetak tanpa bukti adalah contoh klasik **fitnah (tertulis)**.